Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus BLBI Djoko Tjandra
MA Anulir Putusan PT Djoko Tjandra Kembali Menjadi 4,5 Tahun
2021-11-18 03:25:14
 

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Dr Andi Samsan Nganro SH MH.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui proses persidangan akhirnya Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terpidana kasus tindak pidana korupsi Djoko Tjandra menjadi 4,5 tahun dari semula 3,5 tahun penjara.

Seperti yang diketahui putusan pidana 3,5 tahun tersebut dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah menerima banding yang diajukan Djoko Tjandra atas putusan 4,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor. Artinya, berdasarkan putusan MA tersebut, maka hukuman yang akan dijalani Djoko Tjandra sama seperti putusan di tingkat pertama, di Pengadilan Tipikor.

"Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam dalam siaran persnya kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (16/11).

Menurut Andi yang juga wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini menyatakan bahwa alasan kasasi penuntut umum dapat dibenarkan karena meskipun berat ringan pidana adalah kewenangan Judex Facti. Tetapi, ketika Judex Facti Pengadilan Tinggi mengambil putusan pidana dengan mengurangi pidana Djoko Tjandra, pertimbangannya (Onvoldoende gemotiveerd) kurang.

Kendati demikian, Judex Facti Pengadilan Tinggi mengurangi pidana penjara dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan. Sedangkan hal yang meringankan, imbuh Andi Samsan, Djoko Tjandra telah mengembalikan dana yang ada dalam enscrow account atas rekening Bank Bali cq PT Era Giat Prima miliknya sebesar Rp 546.468.544.738.

"Padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa penuntut umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara a quo," imbuhnya.

Sedangkan perbuatan Djoko dalam perkara a quo kata Andi menjelaskan adalah kasus suap dengan tujuan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui adik ipar Djoko. Kemudian, suap itu diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa atau penyelenggara negara sebesar 500.000 dolar Amerika dan untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice.

"Djoko juga mengeluarkan dana suap kepada Napoleon Bonaparte sebesar 370.000 ribu dollar Amerika dan 200.000 dollar Singapura serta kepada Prasetijo Utomo sebesar 100.000 dollar Amerika," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI Djoko Tjandra
 
  Divonis 4 Tahun Penjara Irjen Polisi Napoleon Bonaparte di Eksekusi ke LP Cipinang
  MA Anulir Putusan PT Djoko Tjandra Kembali Menjadi 4,5 Tahun
  Irjen Pol Napoelon Bonaparte: Saksi Tommy Sumardi Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan
  Penasehat Hukum Minta Djoko Tjandra Dibebaskan Demi Hukum, karena Surat Dakwaan JPU 'Error in Persona'
  Hasto Atmojo Harapkan Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Bersedia Menjadi Saksi JC
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2